Add your promotional text...

Nama Klien: YULIANAH

Progres Berkas

10 September 2025: Pendaftaran: Pemohon Menyerahkan SPPT Pajak karena dokumen yang dia miliki hanya SPPT Pajak,

10 September 2025: Cek Lokasi : setelah kita cek dengan Sentuh tanahku App. ternyata tanah tersebut tumpang tindih dengan 2 SHM Lain. dan ketika kita menemui perangkat desa setempat tanah itu tanah negara bekas perkebunan dan belum bersertipikat. kesimpulan awal terjadi kemungkinan salah ploting.

11 September 2025: Pelacakan: Melacak 2 SHM yang menindih Tanah yang dimohonkan ke BPN.

15 September 2025: Pelacakan selesai: 2 SHM Tersebut adalah SHM no. 528 An. Kunti tergitan tahun 2008 dan SHM No 607 An. Sujani Terbitan tahun 2008.

17 September 2025: Menyampaikan hasil pelacakan kepada Bu Yulianah, lalu Bu Yulianah bergerak cepat mendatangi Perangkat desa setempat, Beliau menjelaskan Nama Kunti dan Sujani memang ada tapi tanahnya tidak di situ. Titik terang mulai muncul.

18 September 2025: Karena ini adalah tanah negara tidak ada leter C nya, maka kita konsultasikan ke BPN Prosedur Pengurusannya. karena peraturan sering berubah dan kebetulan Kasinya juga baru. kita tidak mau mengambil resiko jadi kita konsultasikan dulu