PH Pembagian Hak Bersama

Pembagian Hak Bersama (PHB) adalah Peralihan hak dari kepemilikan bersama menjadi kepemilikan tunggal

Kondisi Umum:

  1. Tanah Sudah Bersertipikat

  2. Pemilik Disertipikat Lebih dari satu

  3. Para pemilik semua masih Hidup

  4. Luas yang akan dialihkan seluas Sertipikat

Syarat-Syarat Pendaftaran:

  1. Sertipikat Asli

  2. SPPT PBB tahun terakhir

  3. Kwitansi pelunasan PBB

  4. Foto obyek

  5. ploting atau Koordinat google

  6. Identitas para Pihak berupa KTP dan KK

Pekerjaan PH. Pembagian Hak Bersama oleh Bumi Pertiwi Biro Jasa Sertipikat Tanah:

  1. Lokasi Desa Karang Pakis Kecamatan Purwoasri Kab Kediri, atas permohonan Nyoto, status berkas sudah selesai dan sudah diserahkan 14 Maret 2024

  2. Lokasi Desa Minggiran Kecamatan Papar Kabupaten Kediri Status Berkas: selesai dan sudah diserahkan 24 April 2024

  3. Lokasi Desa Pesing Kecamatan Purwoasri atas Permohonan Erni Setyowati, status berkas Menunggu Pembayaran pajak dari Pemohon

  4. Lokasi Desa Jantok Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri Atas Permohonan Ririn Agustina Warga Desa Pesing, Status Berkas, Draf Akta dan validasi Pajak BPHTB.

  5. Lokasi Desa Jantok Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri Atas Permohonan Tumi. Warga Desa Pesing, Status Berkas, Draf Akta dan validasi Pajak BPHTB.

Mau Balik Nama, Pemecahan, Penggabungan, Sertipikat Hilang Rusak, Roya, Peningkatan hak Dll, Tapi tidak sempat datang sendiri ke BPN kami siap mewakili kepentingan anda WA 08813251229