SERTIPIKAT PENGGANTI

Sertipikat Pengganti adalah prosedur pengurusan sertipikat karena sertipikat rusak, hilang atau blangko lama.

Pekerjaan Bumi Pertiwi Sertipikat Tanah untuk Sertipikat Pengganti:

  1. Lokasi Desa Pesing, atas Permohonan Kusnaji, Dkk status berkas Pengajuan SKPT.

  2. Lokasi Desa Karangpakis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, atas permohonan Suprianto, status berkas: Persiapan Pendaftaran di BPN.