Peralihan Hak Pewarisan
Pewarisan adalah Peralihan hak dari Pewaris yang sudah meninggal dunia kepada seluruh ahli waris yang masih hidup
Waris merupakan peristiwa hukum, yaitu ketika ada peristiwa kematian saat itulah hukum waris berlaku.
Ketentuan PH. Waris
Tanah Sudah Bersertipikat
Pemilik Sudah meninggal dunia.
Ada Ahli waris yang masih hidup.
Syarat pengurusan PH Waris
Sertipikat Asli
Sppt Pajak tahun berjalan
kwitansi pelunasan PBB P2, untuk validasi pajak BPHTB
Surat Pernyataan Waris (draf dapat dibuatkan oleh Bumi Pertiwi Biro Jasa Tanah)
SSPD-BPHTB
SKB waris atau Surat pernyataan bukan obyek pajak (tergantung wilayah)
formulir-formulir lain
Identitas Pewaris
Identitas seluruh ahli waris
Pekerjaan PH. Waris oleh Bumi Pertiwi Biro Jasa Sertipikat Tanah:
Lokasi Desa Pesing Kec. Purwoasri Kab. Kediri atas permohonan Sugi, Dkk status berkas Selesai dan sudah dilanjutkan ke Proses Pemecahan 24 April 2024.
Lokasi Desa Karangpakis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Atas Permohonan Tumi Rahayu, Dkk, status berkas melengkapi berkas : Renfoi Sp Waris dan akte kematian salah satu ahli waris.
Lokasi Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kota Kediri atas permohonan Imam Sya'roni, Dkk, (dua berkas) status berkas Persiapan memasukan berkas ke BPN kota Kediri.
Lokasi Desa Karang Pakis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, atas permohonan Suciati, DKK, status Pengambilan Sertipikat di termpat salah satu pemegang hak.