Peralihan Hak Pewarisan

Pewarisan adalah Peralihan hak dari Pewaris yang sudah meninggal dunia kepada seluruh ahli waris yang masih hidup

Waris merupakan peristiwa hukum, yaitu ketika ada peristiwa kematian saat itulah hukum waris berlaku.

Ketentuan PH. Waris

  1. Tanah Sudah Bersertipikat

  2. Pemilik Sudah meninggal dunia.

  3. Ada Ahli waris yang masih hidup.

Syarat pengurusan PH Waris

  1. Sertipikat Asli

  2. Sppt Pajak tahun berjalan

  3. kwitansi pelunasan PBB P2, untuk validasi pajak BPHTB

  4. Surat Pernyataan Waris (draf dapat dibuatkan oleh Bumi Pertiwi Biro Jasa Tanah)

  5. SSPD-BPHTB

  6. SKB waris atau Surat pernyataan bukan obyek pajak (tergantung wilayah)

  7. formulir-formulir lain

  8. Identitas Pewaris

  9. Identitas seluruh ahli waris

Pekerjaan PH. Waris oleh Bumi Pertiwi Biro Jasa Sertipikat Tanah:

  1. Lokasi Desa Pesing Kec. Purwoasri Kab. Kediri atas permohonan Sugi, Dkk status berkas Selesai dan sudah dilanjutkan ke Proses Pemecahan 24 April 2024.

  1. Lokasi Desa Karangpakis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Atas Permohonan Tumi Rahayu, Dkk, status berkas melengkapi berkas : Renfoi Sp Waris dan akte kematian salah satu ahli waris.

  2. Lokasi Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kota Kediri atas permohonan Imam Sya'roni, Dkk, (dua berkas) status berkas Persiapan memasukan berkas ke BPN kota Kediri.

  3. Lokasi Desa Karang Pakis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, atas permohonan Suciati, DKK, status Pengambilan Sertipikat di termpat salah satu pemegang hak.

Mau balik nama atau mecah sertipikat, sertipikat hilang atau rusak, tapi tidak sempat ke BPN sendiri, SERAHKAN PADA KAMI, BIARKAN KAMI YANG SELESAIKAN UNTUK ANDA,

Bumi Pertiwi Birojasa Sertipikat Tanah wa.08813251229