Pemecahan Sertipikat

Pemecahan sertipikat adalah Memecah bidang tanah menjadi beberapa bidang, secara umum pemecahan dibatasi maksimal 5 bidang pecahan, jika pecahan yang dinginkan lebih dari 5 bidang maka harus diajukan beberapa kali, kecuali Perusahaan yang sudah memiliki izin khusus dapat mengajukan pemecahan dengan jumlah banyak dalam sekali pengajuan.

Langkah-langkah Pemecahan:

  1. Sertipikat Harus sudah di validasi SU dan Bidang

  1. mengajukan ijin Tapak Kapling untuk tanah non pertanian dengan ketentuan setiap pecahan harus dilalui jalan. Kirim permohonan ke BPN

maka hasilnya akan keluar seperti ini

  1. Mengajukan Permohonan Pemecahan, syarat

    • Sertipikat Asli

    • SPPT Pajak

    • Ijin Tapak Kapling

    • KTP KK Pemilik Sertipikat,

    • Photo pathok pembatas

    • Permohonan

    • Berita acara pemasangan tapal batas

    • Surat Pernyataan Beda Luas

    • Surat pernyataan tidak sengketa

    • surat kuasa jika dikuasakan

  2. dalam satu atau dua minggu petugas ukur akan menghubungi untuk konfirmasi pengukuran di lokasi.

  3. Tunggu BPN Bekerja maka setelah selesai, sertipikat akan terpecah sesuai Permohonan.

Progres Pekerjaan Pemecahan:

  1. Lokasi Desa Karangpakis, Atas Permohonan Sugiati dan Sulasmi, Status berkas selesai, dan sudah diserahkan 24 April 2024 untuk sertipikat milik Sulasmi sedang milik Sugiati dilanjutkan ke PH jual beli.

  2. Lokasi Desa Jantok, Atas Permohonan Ririn Agustina, Tumi Dan Sudar, Sudah selesai 24 April 2024. dan dilanjutkan ke PH jual beli dan PHB.

  3. Lokasi Desa Pesing, Atas Permohonan Srinatun, Posisi berkas di Petugas Pemetaan sejak 02 April 2024. Penanggung jawab Khoirul Anwar

  4. Lokasi Desa Pesing, Atas Permohonan Denita Capridasari, posisi berkas Petugas Pemetaan, 20 Maret 2024 penanggungjawab Khoirul anwar

  5. Lokasi Desa Pesing, Atas Permohonan, Lasmiani, dkk, Posisi Berkas posisi berkas Petugas Pemetaan, 20 Maret 2024

  6. Lokasi Desa Pesing, atas permohonan Suyono, (2 berkas) Posisi berkas di Petugas Pemetaan sejak 02 April 2024. Penanggung jawab Khoirul Anwar

  7. Lokasi Desa Pesing, atas Permohonan Denita C, Supriono, Sumadi, Oktotina MAH dan Sulasih, Berkas dalam proses ijin Tapak Kapling dan IJin Pecah Tanah Pertanian di BPN, sejak 20 februari 2024. hingga maret berkas belum bergerak, terkendala masalah Absente.

  8. Lokasi Desa Karang Pakis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri atas Permohonan Suprihatin Berkas sudah selesai dan sudah diserahkan tgl. 12 April 2024

  9. Lokasi Desa Pesing Kecamatan Purwoasri Atas Permohonan Sugi, Dkk, Berkas dalam Proses Pengajuan IPH dan Tapak Kapling Berkas diproses setelah proses Waris selesai 24 April 2024

Butuh mecah sertipikat, tidak punya waktu untuk datang ke BPN sendiri hubungi kami di 08813251229, kami siap mencover seluruh kebutuhan anda dalam melakukan pemecahan, Biarkan kami yang bekerja, anda cukup tunggu di rumah.