Roya/ Penghapusan Hak Tanggungan.
Roya/ Penghapusan Hak Tanggungan adalah layanan yang disediakan BPN untuk melepas ikatan dari Sertipikat yang telah selesai dijadikan jaminan atau dianggunkan di Bank atau pihak lain, secara resmi. setelah seseorang melunasi hutangnya tersebut.
Untuk itu penting bagi anda untuk memastikan bahwa sertipikat anda sudah terbebas dari ikatan Hak tanggungan, setelah Keluar dari bank. Atau ketika anda membeli tanah pastikan sertipikat sudah di Roya. jadi dapat dilakukan pemindahan hak ke diri anda.
Bagi anda yang ingin me-Roya sertipikat tetapi tidak ada waktu untuk mengurus sendiri ke BPN Bumi Pertiwi Birojasa Sertifikat Tanah siap membantu, anda cukup tunggu dirumah, jadi pekerjaan anda tidak akan terganggu.
Sesuai APP sentuh tanah yang dikeluarkan oleh BPN pusat masa pelayanan roya di BPN adalah 5 hari kerja, sedang di Kab. Jombang masa pelayanan roya adalah 7 hari kerja (tertera di map pendaftaran Roya yang dikeluarkan BPN kab. Jombang.
Untuk itu kami menawarkan 2 Minggu jika anda menggunakan jasa kami, dengan perhitungan 7 hari Berkas proses di BPN dan 7 hari untuk melengkapi berkas sebelum pendaftaran dengan biaya Jasa Rp. 500 Rb.
Tarif dan durasi waktu ini berlaku untuk pemilik sertipikat masih hidup, dan berkas tidak bermasalah. Jika ada masalah terhadap berkas maka mungkin akan ada pembengkaan baktu dan biaya misal, identitas pemohon bermasalah, surat pengantar roya hilang atau bermasalah, KTP pihak debitur tidak ada atau hilang, SHT hilang, atau Pemilik sertipikat Meninggal.
Daftar Pekerjaan Roya:
Lokasi Ds. Pesing Kec. Purwoasri Kab. Kediri atas permohonan Suyono, status berkas selesai sudah diserahkan pada 24 April 2024
Lokasi Ds. Gajah Kec. Ngoro Kab. Jombang atas permohonan M. Wiyono Status sudah selesai. 22 Februari 2024. dilanjutkan Proses Pemecahan.