SERTIPIKAT PERTAMA (PENGAKUAN HAK)

Sertipikat Pertama/ Pengakuan Hak adalah Layanan dari BPN untuk tanah yang belum pernah diajukan sertipikat, Layanan ini cukupki komplek yang alas hak berasal dari Leter C atau Pethok D, yang pada umumnya atas nama di Leter C sudah meninggal sehingga melibatkan Ahli waris yang kadang menyebar ke banyak tempat berbeda.

Langkah-langkah Pengurusan Pengakuan Hak:

  1. Meminta salinan leter C di desa setempat, jika belum pernah diurus sebelumnya.

  2. Mengajukan Peta Bidang, Peta bidang Menurut APP sentuh tanah waktu pelayanan 12 hari kerja, tetapi untuk kab. Kediri secara umum butuh waktu 2 sd 4 bulan.

  3. Bersamaan Pengajuan Peta Bidang secara paralel Kita urus Surat Pernyataan Waris jika Atas nama di Leter C sudah meninggal. dan dalam proses ini jika nilai warisan NJOP melebihi 300 Jt. akan dikenai Pajak BPHTB 5% dari Nilai tanah dengan rumus, Nilai tanah dikurangi 300Jt, hasilnya dikalikan 5%.

  4. Setelah Peta Bidang Selesai, Kita akan melangkah Pembuatan Akta, tergantung transaksinya, Akta Jual Beli, Hibah atau Pembagian Hak Bersama. dalam proses pembuatan Akta akan dikenai Pajak BPHTP untuk nilai diatas 60Jt, dengan penghitungan:

    • BPHTB Jual beli : Harga Jual Wajar dikurangi 60Jt hasilnya dikali 5%

    • BPHTB Hibah : NJOP dikurangi 60Jt hasilnya dikalikan 5%

    • BPHTB PHB : NJOP dikurangi 80Jt hasilnya dikalikan 5% dan dikurangi seper dari jumlah ahli waris dari hasil pengalian di atas.

    • PPh adalah pajak yang harus dibayar oleh Pihak Penjual, Pemberi hibah selain dari Orang tua kandung atau anak kandung, dan yang melepaskan hak untuk PHB nilainya Nilai wajar transaksi untuk jual beli atau NJOP untuk Hibah dan PHB dikalikan 2,5%

  1. melengkapi berkas dengan sporadik dan surat surat lain yang diketahui desa setempat sebagai syarat pendaftarkan Pengakuan Hak di BPN

  2. Mendaftarkan Pengakuan Hak Ke BPN,.

  3. Selanjutnya berkas akan di proses di BPN. Lama Berkas di BPN, menurut Sentuh Tanah APP adalah 38 hari kerja, tetapi di kab. kediri membutuhkan beberapa bulan. Untuk keamanan dan terlaluinya prosedur dengan benar butuh waktu sekitar 6 Bulan untuk keseluruhan proses, diluar proses Peta bidang.

Daftar Pekerjaan Pengakuan Hak BUMI PERTIWI Biro Jasa Sertipikat Tanah:

Bagi anda yang ingin Mengurus Pengakuan hak atau Sertipikat anda Karena desa anda tidak ada Program PTSL, dan tidak punya waktu datang sendiri Ke BPN kami siap membantu, Di negara manapun anda bekerja, selama anda memberi kuasa kepada kami, semua urusan anda dalam mensertipikatkan tanah anda, akan kami atasi, Layanan kami meliputi lokasi tanah berada di Kediri, Jombang, Nganjuk, Tulungagung, Blitar dan Malang. Berminat hubungi 08813251229

  1. Lokasi Desa Bendo Kec. Pare, atas permohonan Arik W dan Darmi : status berkas: Peta Bidang selesai, sedang disiapkan surat Pernyataan Waris.

  2. Lokasi Desa Wonotengah Kec. Purwoasri, atas Permohonan Joni S, Berkas sempat tertunda karena Kepala Desa Wonotengah menolak memberikan salinan Leter C dengan beberapa alasan yang tidka masuk akal menurut hukum, atas persetujuan pemohon Berkas akan kembali di jalankan, setelah SPPT pajak 2024 diserahkan pemohon kepada Bumi Pertiwi Biro Jasa Sertipikat Tanah.

  3. Lokasi Desa Pehwetan Kec. Papar atas permohonan Saidi, Berkas Proses pembuatan Akta, Akta akan dikeluarkan oleh PPAT Djatur Ridjajani, SH, Mkn, Validasi Pajak BPHTB Waris sudah selesai tinggal menunggu validasi BPHTB Jual Beli.

  4. Lokasi Desa Srikaton Kec. Papar atas permohonan M. Faizal, validasi Waris dan Jual beli.

  5. Lokasi Desa Bulu Kec. Purwoasri atas permohonan Puji Isyanto, Berkas Pada tahap Persiapan Pewarisan, Menunggu Pemohon menyerahkan Identas Para Ahli Waris, kurang KK SIMAH, dan sppt pajak 2024, Draf akta dan pernyataan waris sudah disiapkan tinggal menunggu kesiapan para pihak untuk ttd.

  6. Lokasi Desa Puhjajar Kec. Papar atas permohonan D. Hartanto, Proses Peta Bidang: sudah di ukur oleh BPN 7 April 2024.

  7. Lokasi Desa Puhjajar, atas permohonan Drs. Patmoko status berkas: Peta bidang: Berkas sudah di ukur oleh BPN 7 April 2024.

  8. Lokasi Desa Pesing Kec. Purwoasri, atas permohonan Tukirah, Sudah selesai dan sertipikat sudah diserahkan 20 Februari 2024.

  9. Lokasi Desa Pesing Atas permohonan Denita S, Status Berkas Selesai dan sudah diserahkan 24 Februari 2024.

  10. Lokasi Desa Pesing atas permohonan Rakiyem, Status Berkas Selesai, tetapi belum diambil, Masih di BPN.

  11. Lokasi Desa Pesing atas permohonan Denita Capridasari, Status Berkas Persiapan pengajuan salinan Leter C dan validasi bidang

  12. Lokasi Desa Karangpakis kec. Purwoasri Kab. Kediri atas permohonan Kariono, pekerjaan diterima tanggal 16 Maret 2024, status berkas: Sudah di ukur oleh BPN 7 April 2024.

  13. Lokasi Desa Bulu Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. atas permohonan Nurul Khasanah, pekerjaan diterima 23 Maret 2024 Status berkas Peta Bidang, sudah di ukur 7 April 2024

Ds. Bendo Pare, Pengukuran oleh Petugas BPN Kab Kediri