SERTIPIKAT PERTAMA (PENGAKUAN HAK)

Sertipikat Pertama/ Pengakuan Hak adalah Layanan dari BPN untuk tanah yang belum pernah diajukan sertipikat, Layanan ini cukupki komplek yang alas hak berasal dari Leter C atau Pethok D, yang pada umumnya atas nama di Leter C sudah meninggal sehingga melibatkan Ahli waris yang kadang menyebar ke banyak tempat berbeda.

Langkah-langkah Pengurusan Pengakuan Hak:

  1. Meminta salinan leter C di desa setempat, jika belum pernah diurus sebelumnya.

  2. Mengajukan Peta Bidang, Peta bidang Menurut APP sentuh tanah waktu pelayanan 12 hari kerja, tetapi untuk kab. Kediri secara umum butuh waktu 2 sd 4 bulan.

  3. Bersamaan Pengajuan Peta Bidang secara paralel Kita urus Surat Pernyataan Waris jika Atas nama di Leter C sudah meninggal. dan dalam proses ini jika nilai warisan NJOP melebihi 300 Jt. akan dikenai Pajak BPHTB 5% dari Nilai tanah dengan rumus, Nilai tanah dikurangi 300Jt, hasilnya dikalikan 5%.

  4. Setelah Peta Bidang Selesai, Kita akan melangkah Pembuatan Akta, tergantung transaksinya, Akta Jual Beli, Hibah atau Pembagian Hak Bersama. dalam proses pembuatan Akta akan dikenai Pajak BPHTP untuk nilai diatas 60Jt, dengan penghitungan:

    • BPHTB Jual beli : Harga Jual Wajar dikurangi 60Jt hasilnya dikali 5%

    • BPHTB Hibah : NJOP dikurangi 60Jt hasilnya dikalikan 5%

    • BPHTB PHB : NJOP dikurangi 80Jt hasilnya dikalikan 5% dan dikurangi seper dari jumlah ahli waris dari hasil pengalian di atas.

    • PPh adalah pajak yang harus dibayar oleh Pihak Penjual, Pemberi hibah selain dari Orang tua kandung atau anak kandung, dan yang melepaskan hak untuk PHB nilainya Nilai wajar transaksi untuk jual beli atau NJOP untuk Hibah dan PHB dikalikan 2,5%

  1. melengkapi berkas dengan sporadik dan surat surat lain yang diketahui desa setempat sebagai syarat pendaftarkan Pengakuan Hak di BPN

  2. Mendaftarkan Pengakuan Hak Ke BPN,.

  3. Selanjutnya berkas akan di proses di BPN. Lama Berkas di BPN, menurut Sentuh Tanah APP adalah 38 hari kerja, tetapi di kab. kediri membutuhkan beberapa bulan. Untuk keamanan dan terlaluinya prosedur dengan benar butuh waktu sekitar 6 Bulan untuk keseluruhan proses, diluar proses Peta bidang.

Daftar Pekerjaan Pengakuan Hak BUMI PERTIWI Biro Jasa Sertipikat Tanah:

Bagi anda yang ingin Mengurus Pengakuan hak atau Sertipikat anda Karena desa anda tidak ada Program PTSL, dan tidak punya waktu datang sendiri Ke BPN kami siap membantu, Di negara manapun anda bekerja, selama anda memberi kuasa kepada kami, semua urusan anda dalam mensertipikatkan tanah anda, akan kami atasi, Layanan kami meliputi lokasi tanah berada di Kediri, Jombang, Nganjuk, Tulungagung, Blitar dan Malang. Berminat hubungi 08813251229

  1. Lokasi Desa Bendo Kec. Pare, atas permohonan Arik W dan Darmi : status berkas: Peta Bidanng Ulang Karena Pihak BPN melakukan kesalahan menerbitkan peta bidang yang tertukar sehingga harus melakukan peta Bidang ulang.

  2. Lokasi Desa Wonotengah Kec. Purwoasri, atas Permohonan Joni S, Berkas sempat tertunda karena Kepala Desa Wonotengah menolak memberikan salinan Leter C dengan beberapa alasan yang tidka masuk akal menurut hukum, atas persetujuan pemohon Berkas akan kembali di jalankan, setelah SPPT pajak 2024 diserahkan pemohon kepada Bumi Pertiwi Biro Jasa Sertipikat Tanah. (berkas macet)

  3. Lokasi Desa Pehwetan Kec. Papar atas permohonan Saidi, Berkas Selesai: Berada di bagian Pelaksana kelompok substansi pendaftaran tanah dan ruang, tanah komunal dan Hubungan kelembagaan.

  4. Lokasi Desa Srikaton Kec. Papar atas permohonan M. Faizal selesai sudah diserahkan.

  5. Lokasi Desa Bulu Kec. Purwoasri atas permohonan Puji Isyanto, Berkas Pada tahap Menunggu Pemohon membayar pajak PPh.

  6. Lokasi Desa Puhjajar Kec. Papar atas permohonan D. Hartanto, Proses Validasi BPHTB Jual Beli

  7. Lokasi Desa Puhjajar, atas permohonan Drs. Patmoko status berkas: Selesai Sudah diserahkan

  8. Lokasi Desa Pesing Kec. Purwoasri, atas permohonan Tukirah, Sudah selesai dan sertipikat sudah diserahkan 20 Februari 2024.

  9. Lokasi Desa Pesing Atas permohonan Denita S, Status Berkas Selesai dan sudah diserahkan 24 Februari 2024.

  10. Lokasi Desa Pesing atas permohonan Rakiyem, Status Berkas Selesai, Sudah Diserahkan 13 Mei 2024

  11. Lokasi Desa Pesing atas permohonan Denita Capridasari, Status Berkas Tetangga Batas Tidak bersedia TTD surat pernyataan persetujuan pemasangan tanda Batas (berkas macet).

  12. Lokasi Desa Karangpakis kec. Purwoasri Kab. Kediri atas permohonan Kariono, pekerjaan diterima tanggal 16 Maret 2024, status berkas: Selesai Sudah diserahkan kepada Pemohon

  13. Lokasi Desa Bulu Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. atas permohonan Nurul Khasanah, pekerjaan diterima 23 Maret 2024 Status berkas, Selesai sudah diserahkan kepada Pemohon

  14. Lokasi Desa Sambirejo Kecamatan Pare atas permohonan Sutrimo domisili kab. Tanah Bumbu Kalimantan selatan, Proses Berkas: selesai sudah diserahkan kepada pemohon

  15. Lokasi Kelurahan Tempurrejo Kecamatan Pesantren Kota kediri atas Permohonan Nurul H proses berkas:Terdeteksi sudah bersertipikat atas nama orang lain, pemohon tidak bersedia mengklarifikasi kepada pihak yang namanya muncul di data BPN tersebut (berkas dibatalkan)

  16. Lokasi Desa Sukomoro Kec Papar Kabupaten Kediri Atas Permohonan Siti Aminah status berkas: Peta Bidang selesai, validasi Pajak BPHTB selesai, menunggu pembayaran dari pemohon sebanyak 50 Persen dari biaya jasa untuk melanjutkan ke tahap SPoradik dan Penomoran akta. (Berkas dihentikan sementara)

Ds. Bendo Pare, Pengukuran oleh Petugas BPN Kab Kediri