WAKAF
WAKAF ada tiga macam prosedur yaitu:
Berasal dari tanah belum bersertipikat (pengakuan hak dan penegasan tanah wakaf)
Pemberian Hak, pendaftaran wakaf atas suatu bidang tanah yang bukan berasal dari tanah hak adat untuk perseorangan
Perubahan Hak, wakaf berasal dari tanah terdaftar yang digunakan untuk kepentingan sosial/ keagamaan.
Pekerjaan Wakaf Bumi Pertiwi Biro Jasa Sertipikat Tanah:
Lokasi di Desa Pesing Atas Permohonan dari Masjid Al Iklas Semanding, Ikrar wakaf selesai, sedang diajukan Pengecekan sertipikat melalui PPAT Tjatur Ridjajani, SH, MKn.
Lokasi di Desa Pesing atas permohonan Son Haji, SHM sudah di validasi SU dan Bidang, pemohon belum melengkapi dokumen pendukung. Pemohon belum melengkapi SK Nahdir.