Nama Klien: SUROSO
Progres Berkas
12 September 2025: Pendaftaran: Pemohon menyerahkan SHM 431 atas nama Ponirin dan fc. KTP pemohon. sempat terjadi kesalahpahaman karena pemohon salah menunjukan lokasi di gambar peta di SHM
15 September 2025: Dilakukan pengecekan di lapangan ternyata Sertipikat sudah benar.
15 September 2025: Penelusuran Ahli Waris Dimulai, Pembeli Tidak punya informasi tentang ahli waris. Penjual (P. Tamsir): menceritakan kalau P. Ponirin, atas nama disertipikat sudah meninggal, dia hanya tahu bahwa punya satu anak yang sedang bekerja di luar daerah. Berdasarkan info dari Perangkat desa setempat Istri bernama: Sukiyem dan Anak bernama Sulastri.
20 September 2025: Mengupayakan dapat bertemu Ibu Sukiyem, karena Sulastri sedang bekerja di Luar daerah.
23 September 2025: Menemui Kasun Pohgunung, untuk meminta bantuan mengidentifikasi jumlah istri dari Ponirin dan anak anaknya. Informasi Sementara Ponirin Menikah Dua Kali: Pernikahan Pertama dengan Ibu Wiji memiliki dua anak, dan pernikahan kedua, dengan bu Sukiyem memiliki 1 anak. selanjutnya meminta bantuan kepada bapak kasun untuk melobi ahli waris untuk bersedia mengumpulkan berkas dan menandatangani berkas berkas yang dibutuhkan untuk kepentingan balik nama.
24 September 2025 : Pemohon Melakukan pembayaran DP Rp. 2 Jt
24 September 2025 : Penjadwalan Pemasangaan tanda batas, pada hari Jumat 26 September 2025
26 September 2025 : Pemasangan tanda Batas bersama para tetangga batas dan disaksikan oleh bapak Kasun Kaligedok, berjalan lancar.
26 September 2025: Menemui Ahli Waris, Ahli waris menyanggupi mengumpulkan identitas dalam beberapa hari.
04 Oktober 2025: Draf Berkas Waris
09 Oktober 2025: Kurang identitas istri pewaris, untuk segera dilengkapi, oleh fathul ulum
13 Oktober 2025: Ploting selesai, dipersiapkan Alih Media
31 Oktober 2025: Mendampingi Isrtri dari pewaris untuk perekaman KTP, diantar jemput dari Gurah ke ke kantor kecamatan Ngancar
03 November 2025: KTP Selesai
05 November 2025: Berkoordinasi Dengan Kades Margourip terkait Surat Pernyatan Waris:

