Add your promotional text...

Nama Klien: SUROSO

Progres Berkas

12 September 2025: Pendaftaran: Pemohon menyerahkan SHM 431 atas nama Ponirin dan fc. KTP pemohon. sempat terjadi kesalahpahaman karena pemohon salah menunjukan lokasi di gambar peta di SHM

15 September 2025: Dilakukan pengecekan di lapangan ternyata Sertipikat sudah benar.

15 September 2025: Penelusuran Ahli Waris Dimulai, Pembeli Tidak punya informasi tentang ahli waris. Penjual (P. Tamsir): menceritakan kalau P. Ponirin, atas nama disertipikat sudah meninggal, dia hanya tahu bahwa punya satu anak yang sedang bekerja di luar daerah. Berdasarkan info dari Perangkat desa setempat Istri bernama: Sukiyem dan Anak bernama Sulastri.

20 September 2025: Mengupayakan dapat bertemu Ibu Sukiyem, karena Sulastri sedang bekerja di Luar daerah.

23 September 2025: Menemui Kasun Pohgunung, untuk meminta bantuan mengidentifikasi jumlah istri dari Ponirin dan anak anaknya. Informasi Sementara Ponirin Menikah Dua Kali: Pernikahan Pertama dengan Ibu Wiji memiliki dua anak, dan pernikahan kedua, dengan bu Sukiyem memiliki 1 anak. selanjutnya meminta bantuan kepada bapak kasun untuk melobi ahli waris untuk bersedia mengumpulkan berkas dan menandatangani berkas berkas yang dibutuhkan untuk kepentingan balik nama.

24 September 2025 : Pemohon Melakukan pembayaran DP Rp. 2 Jt

24 September 2025 : Penjadwalan Pemasangaan tanda batas, pada hari Jumat 26 September 2025

26 September 2025 : Pemasangan tanda Batas bersama para tetangga batas dan disaksikan oleh bapak Kasun Kaligedok, berjalan lancar.

26 September 2025: Menemui Ahli Waris, Ahli waris menyanggupi mengumpulkan identitas dalam beberapa hari.

04 Oktober 2025: Draf Berkas Waris

09 Oktober 2025: Kurang identitas istri pewaris, untuk segera dilengkapi, oleh fathul ulum

13 Oktober 2025: Ploting selesai, dipersiapkan Alih Media

31 Oktober 2025: Mendampingi Isrtri dari pewaris untuk perekaman KTP, diantar jemput dari Gurah ke ke kantor kecamatan Ngancar

03 November 2025: KTP Selesai

05 November 2025: Berkoordinasi Dengan Kades Margourip terkait Surat Pernyatan Waris: