Nama Klien: SUJOKO
Perjalanan Berkas:
27 April 2026: Pendaftaran dilakukan dirumah pemohon diwakili oleh istrinya dengan menyerahkan Sertipikat asli, sppt tahun 2025 dan fc. KTP KK, Kurang sppt Pajak 2026
27 April 2026: Pihak Bumi Pertiwi BJST menemui ibu dari pemohon untuk mendapatkan berkas pendukung lain berupa fc ktp kk ibu,
28 April 2026: Pemohon menkonfirmasi belum dapat menyerahkan sppt pajak 2026 dikarenakan belum dibagikan dan dibawa kasun, tetapi terkendala kesulitan bertemu dengan kasun setempat karena berdomisili diluar desa, ketika menanyakan ke Balaidesa dipimpong sana sini.
05 Mei 2026: istri dari pemohon menyerahkan kekurangan berkas: sppt pajak 2026, akta kematian dan ktp kk saudara saudaranya.
05 Mei 2026: Disposisi Berkas Untuk segera dilakukan Draf akta dan Validasi pajak BPHTB.
05 Mei 2026: Pemohon Melakukan pembayaran DP Melalui transfer bank
21 Mei 2026: Foto Bersama PPAT, Pengajuan Validasi BPHTB Hibah

bumipertiwi.bjst@gmail.com
