Add your promotional text...

Proyek Pembebasan Tanah Wakaf: Mushola Rudhotul Janah

Mushola Rudhotul Jannah, Terletak di Dusun Sumberlumbu Desa Margourip Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri dibangun pada tanggal 14 Oktober 2014, Berdiri diatas 2 SHM yaitu, SHM 1665 atas nama Sakram dan SHM 1666 atas nama Karis, Keduanya sudah meninggal.

Atas Keterangan seluruh Ahli Waris dari Sakram dan Karis bahwa memang benar, Lokasi berdirinya masjid itu sudah diwakafkan dan para ahli waris tidak akan mempermasalahkannya dan bersedia mewakili orang tua mereka menjadi wakif di KUA.

8 Juli 2025, Pengurus Mushola Rudhotul Jannah menemui Owner Bumi Pertiwi BJST untuk mengurus sertipikat wakaf atas mushola tersebut, yang kebetulan Bumi Pertiwi BJST punya Program Pembebasan tanah wakaf.

10 Juli 2025: Pendaftaran: Di Mushola Rudhotul Janah, bakda isak bersama para takmir musohla mendaftarkan Perwakilan pengurusan Sertipikat wakaf kepada Bumi Pertiwi BJST. Sekaligus membentuk Pengurusan nahdzir yang secara hukum akan menerima Wakaf dari Wakif. Dengan Pola Pembiyaan Pihak mushola memberikan partisipasi sesuai kemampuan keuangannya, jika kurang biaya akan dicover oleh Yayasan Pembebasan Tanah Wakaf Bumi Pertiwi dengan membuka donasi, jika lebih akan disalurkan untuk membiayati tanah wakaf berikutnya. Wakif Menyerahkan Sertipikat asli dan kelengkapan lain untuk mendukung pengajuan Waris dan Wakaf

11 Juli 2025: Cek Bidang: dilakukan pengecekan terhadap bidang permohonan, termasuk memasang pathok batas, untuk persiapan pemisahan tanah yang akan diwakafkan, dipisahkan dari sertipikat induk.

22 September 2025: Surat pernyataan Waris sudah di TTD Camat ngancar dan dipersiapkan untuk validasi BPHTB Waris.

23 September 2025: Ploting Ulang, karena terjadi kesalahan ploting lama yang mengakibatkan alih media ditolak maka kembali diajukan ploting terhadap 2 SHM Tersebut.

24 September 2025: Pendavtaran Validasi BPHTB Waris