Nama Klien: Elok Sulihati
Perjalanan berkas
05 Mei 2026: Pemohon melakukan pendaftaran di rumahnya, dengan menyerahkan surat perjanjian jual beli, fc. ktp kk, dan sppt pajak, dan file sertipikat, serta melakukan pembayaran DP Rp. 2Jt
05 Mei 2026: Dilakukan pengecekan Lapangan, tetapi terdeteksi indikasi bahwa tanah yang diajukan tidak sesuai dengan sertipikat yang diajukan, yang akan ditindaklanjuti menelusuri kebenaran dokumen dan fisik tanah.
06 Mei 2026: Disposisi Pekerjaan kepada Fathul Ulum, Staf Kusus wilayah Blitar. untuk melakukan permohonan salinan leter C, untuk kepentingan konsultasi ke BPN apakah tanah tersebut benar sudah bersertipikat.
11 Mei 2026: Dikonsultaasikan ke BPN ternyata memang benar tanah belum bersertipikat sehingga akan dilanjutkan pengurusan dengan prosedur sertipikat pertama.
12 Mei 2026: Dijadwalkan permohonan salinan leter c ke Baldes Sidomulyo pada minggu depan sekaligus penandatanganan batas
19 Mei 2026: Ke Baldes Sidomulyo, info dari pihak desa merupakan tanah redis dan tidak punya leter C sehingga, dan kebeetulan ada program sertipikat masal di desa.
25 Mei 2026: Berkas dibatalkan, dokumen dikembalikan via pos indonesia dan DP dikembalikan RP. 1 JT.



bumipertiwi.bjst@gmail.com
