Add your promotional text...

Nama Klien: Elok Sulihati

Perjalanan berkas

05 Mei 2026: Pemohon melakukan pendaftaran di rumahnya, dengan menyerahkan surat perjanjian jual beli, fc. ktp kk, dan sppt pajak, dan file sertipikat, serta melakukan pembayaran DP Rp. 2Jt

05 Mei 2026: Dilakukan pengecekan Lapangan, tetapi terdeteksi indikasi bahwa tanah yang diajukan tidak sesuai dengan sertipikat yang diajukan, yang akan ditindaklanjuti menelusuri kebenaran dokumen dan fisik tanah.

06 Mei 2026: Disposisi Pekerjaan kepada Fathul Ulum, Staf Kusus wilayah Blitar. untuk melakukan permohonan salinan leter C, untuk kepentingan konsultasi ke BPN apakah tanah tersebut benar sudah bersertipikat.

11 Mei 2026: Dikonsultaasikan ke BPN ternyata memang benar tanah belum bersertipikat sehingga akan dilanjutkan pengurusan dengan prosedur sertipikat pertama.

12 Mei 2026: Dijadwalkan permohonan salinan leter c ke Baldes Sidomulyo pada minggu depan sekaligus penandatanganan batas

19 Mei 2026: Ke Baldes Sidomulyo, info dari pihak desa merupakan tanah redis dan tidak punya leter C sehingga, dan kebeetulan ada program sertipikat masal di desa.

25 Mei 2026: Berkas dibatalkan, dokumen dikembalikan via pos indonesia dan DP dikembalikan RP. 1 JT.

bumipertiwi.bjst@gmail.com

Jl. Mawar RT 01/08 Dsn. Gempolpayung Ds. Pesing Kec. Purwoasri Kab. Kediri

Sumberlumbu RT 12/03 Desa Margourip Kec. Ngancar Kab. Kediri

Konsultasi dan Pemesanan Jasa: 0858 0075 0991