Nama klien : Anis Tyani


Perjalanan Berkas
TANGGAL 02 JANUARI 2026 : Pemohon melakukan pendaftaran di kantor Bumi Pertiwi dengan membawa identitas dari pemohon berupa KTP dan kwintansi jual beli, berkas diterima oleh Pak Iswahyudi.
Tanggal 09 JANUARI 2026 : Menemui pihak desa untuk konsultasi persyaratan terkait Leter C dengan Kades Inka Setiawati.
Tanggal 26 JANUARI 2026 : Permohonan Later C dibalai desa Mojoagung serta mempersiapkan formulir dan mengurus waris pemohon Inka Setiawati.

